4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi Guru
Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Sedangkan, (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”
Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Nah, dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru adalah pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan
pekerjaannya. Pada hakekatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan
guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya,
sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Berdasarkan penjelasan di atas guru dituntut untuk profesional
dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan
apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang.
Adapun beberapa unsur atau elemen yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru mengetahui cara melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan, dan proses pembelajaran terhadap warga belajar.
- Pengertian (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan efektif yang dimiliki siswa. Misalnya, seorang guru yang akan melaksanakan kegiatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan dan kondisi warga belajar di lapangan, sehingga dapat melaksanakan program kegiatan secara baik dan efektif.
- Keterampilan (skill), yaitu kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk menyusun alat peraga pendidikan secara sederhana.
- Nilai (value), yaitu suatu norma yang telah diyakini atau secara psikologis telah menyatu dalam diri individu.
- Minat (interest), yaitu keadaan yang mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan, dan orientasi psikologis. Misalnya, guru yang baik selalu tertarik kepada warga belajar dalam hal membina dan memotivasi mereka supaya dapat belajar sebagaimana yang diharapkan.
Jenis-jenis Kompetensi Guru
Kompetensi yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional
dalam membelajarkan siswa atau peserta didik di kelas mencakup seperti menguasai
bahan atau materi pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola
kelas, menggunakan media atau sumber belajar, menguasai
landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional:
A. Kompetensi Pedagogik
Secara etimologis kata pedagogi berasal dari kata bahasa Yunani, paedos dan agagos (paedos = anak dan agage = mengantar atau membimbing) karena itu pedagogi berarti membimbing anak. Tugas membimbing ini melekat dalam tugas seorang pendidik. oleh sebab itu, pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan teknis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola
proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan
dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.
Selain itu, dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:
1.
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
2.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
4.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
5.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang
dimiliki.
7.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9. Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran siswa yang sekurangkurangnya meliputi hal-hal seperti pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (kemampuan mengelola pembelajaran), pemahaman terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajara, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Jadi, harapannya guru dapat memiliki kompetensi pedagogik yang baik sehingga dapat menyusun rancangan pembelajaran dan melaksanakannya.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya sebagai pendidik. Kewibawaan guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didik untuk disiplin kalau guru yang bersangkutan tidak disiplin. Peserta didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada pekerjaan lain. Peserta didik dengan mudah membaca hal tersebut.
Kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup lima kompetensi
utama yakni:
a)
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
b) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
c)
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d) Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
e)
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
c.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Selanjutnya pengertian lain, terdapat kriteria
lain kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Dalam konteks ini seorang
guru harus mampu:
1. Bersikap
inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi
secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
3. Beradaptasi
ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Guru merupakan makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa
terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu
guru dituntut memiliki kompetensi sosial memadai, terutama dalam kaitannya
dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga
pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat. dengan demikian guru diharapkan
dapat memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di masyarakat dan
lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta
didik serta masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Kompetensi guru profesional
menurut pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu
menganalisis, mendiagnosis dan memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki
kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain, disiplin ilmu pengetahuan
sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang
karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan
serta penguasaan metode dan model, mengajar, penguasaan terhadap
prinsip-prinsip teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta
mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.
Sedangkan karakteristik guru yang dinilai kompetensi secara professional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran dalam kelas.
Dari standar kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus
memiliki kemampuan untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial
dan kompetensi profesional.
Peningkatan Kompetensi Guru
Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai
strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Jenis-jenis pendidikan dan
latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara
lain sebagai berikut ini :
a.
Inhouse
training (IHT)
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah
pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat
lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui
IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum
memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu
dan biaya.
b.
Program
magang
Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan di industri/institusi yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru.
c.
Kemitraan
sekolah
Pelatihan melalui kemitraan sekolah
dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam
keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau tempat mitra
sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa
beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh
guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.
Belajar
jarak jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh
dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam
satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan
sejenisnya,
e.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di
P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program
pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut
dan tinggi.
f.
Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
Dimaksudkan untuk melatih
meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti menyusun karya
ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain
g.
Pembinaan
internal oleh sekolah
Dilaksanakan oleh kepala sekolah dan
guruguru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas
mengajar, pemberian tugastugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat
dan sejenisnya.
h.
Pendidikan
lanjut
Pengikutsertaan guru dalam
pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik
di dalam maupun luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan
lanjut akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain
dalam upaya pengembangan profesi guru
Di samping kegiatan-kegiatan diklat sebagaimana disebutkan di atas,
kegiatan-kegiatan non-diklat yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan
peningkatan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut :
1. Diskusi
masalah pendidikan, diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
2. Seminar,
pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga
dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan
kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk
berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal
terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
3. Workshop,
dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan
kompetensi maupun pengembangan karirnya.
4. Penelitian,
dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
5. Penulisan
buku/bahan, dibuat guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku
dalam bidang pendidikan.
6. Pembuatan
media pembelajaran, dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
7. Pembuatan
karya teknologi/karya seni, dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang
bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki
nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Sumber bacaan :
Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Globalisasi, Jakarta: Erlangga.2013.
Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalaui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2013.
Komentar
Posting Komentar